Advokasi & Hukum
Pendampingan anggota dalam perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja.
Sekala adalah wadah perwakilan resmi seluruh karyawan Lintasarta. Kami memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian kerja melalui dialog yang setara dengan manajemen.
Didirikan oleh dan untuk karyawan, Sekala bekerja dalam koridor hukum ketenagakerjaan Indonesia serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Kami percaya perusahaan yang kuat tumbuh dari karyawan yang terlindungi, sejahtera, dan dihargai.
Kekuatan serikat ada pada persatuan anggota di seluruh unit dan wilayah kerja.
Bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, tidak berada di bawah pengaruh pihak mana pun.
Keputusan diambil bersama melalui musyawarah dan forum anggota yang terbuka.
Terwujudnya karyawan Lintasarta yang sejahtera, terlindungi, dan bermartabat dalam hubungan industrial yang adil.
Enam bidang kerja yang menjadi fokus pengurus untuk melindungi dan memajukan anggota.
Pendampingan anggota dalam perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja.
Menyusun, merundingkan, dan mengawal Perjanjian Kerja Bersama sebagai acuan hak dan kewajiban.
Memperjuangkan struktur upah, tunjangan, dan jaminan sosial yang layak bagi anggota dan keluarga.
Mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk tim lapangan, NOC, dan data center.
Pelatihan hak ketenagakerjaan, kepemimpinan, dan peningkatan kompetensi di era digital.
Aktif dalam Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai forum komunikasi rutin dengan manajemen.
Penyelesaian perselisihan mengikuti tahapan dalam UU No. 2 Tahun 2004. Sekala mendampingi anggota sejak laporan pertama.
Sampaikan keluhan ke pengurus atau perwakilan unit kerja secara rahasia.
Pengurus memverifikasi fakta, dokumen, dan dasar hukum kasus.
Perundingan langsung dengan manajemen untuk mencapai kesepakatan.
Maks. 30 hari kerjaBila buntu, dilanjutkan ke mediasi atau konsiliasi di instansi ketenagakerjaan.
Perjanjian bersama dicatatkan, atau berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hak untuk berserikat dan memperjuangkan kepentingan pekerja dijamin oleh peraturan berikut.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dasar pembentukan, hak, dan kewajiban serikat pekerja di perusahaan.
Mengatur PKB, hubungan kerja, pengupahan, dan perlindungan pekerja.
Tahapan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan.
Perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Pengurus dipilih oleh anggota melalui musyawarah sesuai AD/ART dan bertanggung jawab kepada anggota.
Setiap anggota baru menguatkan posisi tawar seluruh karyawan. Daftarkan diri dan ikut menentukan arah perjuangan bersama.
Pengurus siap menerima aspirasi, pertanyaan, dan laporan anggota. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Berita organisasi, perkembangan perundingan PKB, edukasi hak pekerja, dan pengumuman untuk anggota.
Rapat, perundingan, pelatihan, aksi sosial, dan kebersamaan anggota di seluruh wilayah kerja Lintasarta.
Kelola isi beranda, artikel, galeri kegiatan, dan pendaftaran anggota. Setiap perubahan langsung tampil bagi semua pengunjung.